Dengan hormat, Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara: PDN-12/ PN.MLG/ 9/ 2016 pada Pengadilan Negeri Malang untuk mengajukan kontra Memori Banding terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Advokat Terdakwa, yaitu Winda Astabela, S.H., M.H
INDONESIA LAW Saturday 1 November 2014 CONTOH KONTRA MEMORI BANDING KONTRA MEMORI BANDING Terhadap Memori Banding yang diajukan oleh PT GARUDA,dkk, semula PARA TERGUGAT, sekarang PARA PEMBANDING atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Mei 2007 Dalam Perkara Perdata No: 277/Pdt.G./2006/PN.JKT.PST. Kepada Yang Terhormat
MAQDIR ISMAIL & PARTNER LAW FIRM HENDROPRIYONO AND ASSOCIATES KONTRA MEMORI BANDING Atas Memori Banding Penuntut Umum pada komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 37/Pid.B/TPK/2011/Pn.Jkt.Pst tanggal 21 Desember 2011 atas nama Terbanding Eddie Widiono Suwondho Doni
segsGps.